YAYASAN DOMPET DHUAFA
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Manajemen Ziswa
Dosen Pengampu :
Anas
Malik, S.E.I., M.E.Sy

Disusun Oleh :
NAMA : SUHENDRA
NPM : 1602100192
KELAS E
JURUSAN S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) METRO
TA. 2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakat.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mengambil refrensi dari buku-buku dan jurnal, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan
manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Metro, 16 Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I (PENDAHULUAN)
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................... 1
BAB II (PEMBAHASAN)
A. Sejarah lahirnya dompet dhuafa............................................................. 2
B. Prinsip Dasar........................................................................................... 3
C. Visi dan Misi
Dompet Dhuafa................................................................ 3
D. Pendayagunaan dana
ZIS....................................................................... 4
E. Penyaluran dana
pada program pemberdayaan....................................... 5
BAB III (PENUTUP)
A. KESIMPULAN...................................................................................... 7
B. SARAN.................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada dekade belakangan ini
terjadi fenomena yang sangat membanggakan, bahwa filantropi Islam di Indonesia
tengah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Lahirnya dompet dhuafa
republika merupakan salah satu potret lembaga pengelola filantropi Islam modern
di Indonesia. Dengan adanya sebuah penerapan manajemen filantropi modern, maka
dompet dhuafa berpeluang mengarahkan dana filantropi Islam yang dikelolanya
untuk mendukung inisiatif keadilan sosial.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana sejarah
lahirnya dompet dhuafa?
2.
Apa Prinsip dasar Dompet Dhuafa?
3.
Apa Visi dan misi Dompet Dhuafa?
4.
Bagaimana Pendayagunaan
dana zis
oleh Dompet Dhuafa?
5.
Bagaimana Penyaluran
dana pada program pemberdayaan?
C.
TUJUAN
1.
Sebagai
referensi bagi Mahasiswa
untuk membuat makalah tentang materi terkait dalam rangka pemenuhan tugas
kuliah.
2.
Memberi
wawasan terhadap Mahasiswa tentang kelembagaan Amil Zakat dan sejenisnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH LAHIRNYA DOMPET DHUAFA
Dompet Dhuafa
Republika adalah lembaga
nirlaba milik masyarakat indonesia yang
berkhidmat mengangkat harkat
sosial kemanusiaan kaum
dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana
lainnya yang halal dan legal, dari
perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).
Sejak Harian Umum REPUBLIKA
lahir awal 1993, wartawan media ini memotori segenap kerabat kerja untuk
menyalurkan zakat sebesar 2,5% dari
penghasilan. Dana tersebut
dikumpulkan kemudian didayagunakan langsung kepada dhuafa yang berhak. Karena dilakukan pada waktu-waktu sisa, tentu
saja dana yang terkumpul maupun
pendayagunaannya tidak dapat
maksimal.
Dalam sebuah kegiatan
di Gunung Kidul Yogyakarta, para wartawan
menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai mahasiswa. Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa
membantu masyarakat miskin. Aktivitas
sosial yang telah dilakukan samPbilan di
lingkungan REPUBLIKA kemudian terdorong untuk dikembangkan. Apalagi kala itu, masyarakat luas pun telah
terlibat menyalurkan ZISnya melalui DD.
Atas pertimbangan profesional
maka DD diformalkan sebagai lembaga pada tanggal 2 Juli 1993. Momentum ini ditetapkan sebagai hari lahir
DD. Untuk memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, DD mendaftarkan diri ke Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang
berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan
dilakukan di hadapan Notaris H Abu Yusuf SH tanggal 14 September 1994,
diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PN JAKSEL.[1]
B.
PRINSIP DASAR
1.
Moral: Syariah dan
Akhlakul Karimah
2.
Kedudukan
lembaga:
Objektif dan Independen
3.
Manajemen: transparan, dapat dipertanggungjawabkan,
profesional, berdayaguna, berhasilguna, berorientasi pada perbaikan terus
menerus.
4.
Fiqh: bukan semata ibadah ritual, meraup sekaligus tiga
unsur yaitu muzaki, amil dan mustahik.
5.
Pengembangan: inovatif, kreatif, berorientasi pada social
entrepreneurship dan investasi sosial.
C.
VISI DAN MISI
1.
Visi
“Menjadi lokomotif pemberdaya bagi tumbuh kembangnya
jiwa dan kemandirian masyarakat yang bertumpu pada sumber daya local menuju
system ekonomi berkeadilan.”
2.
Misi
a.
Membangun diri
menjadi lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat berbasis pengelolaan Ziswaf.
b.
Menumbuh
kembangkan jaringan lembaga pemberdayaan masyarakat.
c.
Menumbuh
kembangkan dan mendayagunakan asset masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri.
d.
Mengadvokasi
paradigma ekonomi berkeadilan.[2]
D.
PENDAYAGUNAAN
DANA ZIS
1.
Kebijakan
keuangan divisi program sinergi
Program
pemberdayaan umat oleh Dompet Dhuafa dikelola oleh divisi khusus, yaitu Divisi
Program Sinergi. Kebijakan keuangan untuk Divisi ini adalah sebagai berikut.
a.
Sumber dana
Sumber
dana yang dikelola oleh Divisi Program Sinergi dibedakan atas dana hibah DD dan
Dana Mitra.
Dana
hibah DD adalah dana berupa uang yang diperoleh dari lembaga yang
pemanfaatannya untuk memberdayakan mustahik yang telah menjadi Mitra Sinergi.
Dana
Mitra adalah dana berupa uang yang diperoleh dari Mitra yang pemanfaatannya
untuk perguliran dana untuk pemberdayaan calon mitra lainnya.
b.
Penggunaan dana
Dana
Hibah DD digunakan untuk:
1)
Memberdayakan
masyarakat, khususnya kaum dhuafa yang membutuhkan modal usaha dan pengalihan
utang dengan system qordulhasan.
2)
Gaji amil
3)
Pengembangan
program
4)
Biaya umum dan
administrasi
c.
Penerimaan dana
1)
Penerimaan dana
dapat dilakukan melalui bagian AdumKeu atau Staf Program Sinergi.
2)
Penerimaan
berupa uang tunai.
3)
Setiap
penerimaan dana harus dibuat bukti penerimaan yang sah (untuk hibah DD).
d.
Tata cara
pengeluaran dana
1)
pengeluaran dana
dilakukakn berdasarkan Rencana Anggaran Kegiatan Tahunan (RAKT) yang disahkan
dan didukung dengan bukti yang cukup dan sah.
2)
Berapa pun
besarnya pengeluaran dana diluar RAKT harus atas persetujuan Komite Program.
3)
Pengeluaran dan
operasional rutin diluar RAKT harus atas persetujuan sekurang-kurangnya Manager
Proram.
4)
Batas maksimal
pengeluaran dana untuk pembiayaan modal usaha Qordulhasan adalah sebesar RP.
1.000.000,-.
5)
Batas maksimal
pengeluaran dana untuk pengalihan utang advokasi bebas rentenir adalah sebesar
RP. 3.000.000,-.
E.
PENYALURAN DANA PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN
Dana ZISWAF digunakan untuk
mendukung program-program yang digulirkan oleh Dompet Dhuafa, diantaranya
sebagai berikut.
1.
Bidang Kesehatan
Penyaluran dana ziswaf melalui dompet dhuafa salah
satunya dengan adanya program Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC). Rumah Bersalin
Cuma-Cuma (RBC) merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan bagi ibu dan
anak, khususnya dalam bidang persalinan yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa
secara Cuma-Cuma. Meskipun Cuma-Cuma, RBC tetap mengedepankan layanan
profesional dan maksimal bagi setiap pasiennya.
2.
Bidang Pendidikan
a.
Sekolah Unggul Bebas Biaya
Sekolah ini diperuntukkan untuk anak-anak dari kalangan
dhuafa yang berprestasi dari seluruh Indonesia. Sekolah ini digagas untuk
meningkatkan harkat dan derajat kaum dhuafa melalui program pendidikan dan
pembinaan yang komprehensif dan berkesinambungan. Setelah melalui proses
pendidikan dan pembinaan, setiap siswa diharapkan memiliki bekal berkarya untuk
bangsa, negara, dan agamanya.
b.
My Teacher
Program ini mencakup training, up grading, dan workshop
bagi para guru serta program pendampingan bagi sekolah yang memiliki potensi
untuk dikembangkan.
3.
Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi dompet dhuafa mengusung program Ternakita. Ternakita
merupakan program yang didorong untuk membangun sebuah komunitas masyarakat
yang berfokus di bidang peternakan dan menumbuhkembangkan wawasan dan skill
masyarakat dalam bidang peternakan melalui pelatihan-pelatihan, serta menghasilkan
produk-produk unggul yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.[3]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dompet Dhuafa
Republika adalah lembaga
nirlaba milik masyarakat indonesia yang
berkhidmat mengangkat harkat
sosial kemanusiaan kaum
dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana
lainnya yang halal dan legal, dari
perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).
Penyaluran dana ZISWAF oleh yayasan Dompet Dhuafa ini dialokasikan terhadap
bidang-bidang tertentu, diantaranya bidang kesehatan, bidang pendidikan dan
bidang ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan kaum
dhuafa sehingga dapat memiliki motivasi untuk berkembang.
B. SARAN
Sebagai Mahasiswa, sepatutnya kita peduli dengan orang-orang yang
membutuhkan. Setidaknya dengan berpendidikan kita dapat mengenal dan mendalami
proses pengelolaan dana Ziswaf, agar kita mengetahui bagaimana alur jalannya
dana yang diolah oleh sebuah lembaga, terkhusus dalam makalah ini adalah
yayasan Dompet Dhuafa.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan, Ahmad Hasan. Manajemen Baitul
Mal wa Tamwil. Jawa Barat: CV. Pustaka Setia. 2013.
Ridwan,
Muhammad. Manajemen Baitul Mal wa
Tamwil.
Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. 2011.
[1]
Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, ( Jawa Barat: CV. Pustaka Setia, 2013) Hlm.
259-260
[2]
Muhammad Ridwan,
Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, (Yogyakarta: UII
Press Yogyakarta, 2011) Hlm. 203
[3] Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, ( Jawa Barat: CV. Pustaka Setia, 2013) Hlm. 264-268
Komentar
Posting Komentar