DOMPET DHUAFA



YAYASAN DOMPET DHUAFA

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Manajemen Ziswa
Dosen Pengampu :
Anas Malik, S.E.I., M.E.Sy
IAIN_logo_new.png
Disusun Oleh :
NAMA : SUHENDRA
NPM      : 1602100192

KELAS E
JURUSAN S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) METRO
TA. 2017/2018

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mengambil refrensi dari buku-buku dan jurnal, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



Metro, 16 Maret 2018

Penyusun                    
DAFTAR ISI

JUDUL
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I (PENDAHULUAN)
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 1
C.     Tujuan..................................................................................................... 1
BAB II (PEMBAHASAN)
A.    Sejarah lahirnya dompet dhuafa............................................................. 2
B.     Prinsip Dasar........................................................................................... 3    
C.     Visi dan Misi Dompet Dhuafa................................................................ 3
D.    Pendayagunaan dana ZIS....................................................................... 4
E.     Penyaluran dana pada program pemberdayaan....................................... 5
BAB III (PENUTUP)
A.    KESIMPULAN...................................................................................... 7
B.     SARAN.................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 8



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pada dekade belakangan ini terjadi fenomena yang sangat membanggakan, bahwa filantropi Islam di Indonesia tengah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Lahirnya dompet dhuafa republika merupakan salah satu potret lembaga pengelola filantropi Islam modern di Indonesia. Dengan adanya sebuah penerapan manajemen filantropi modern, maka dompet dhuafa berpeluang mengarahkan dana filantropi Islam yang dikelolanya untuk mendukung inisiatif keadilan sosial.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah lahirnya dompet dhuafa?
2.      Apa Prinsip dasar Dompet Dhuafa?
3.      Apa Visi dan misi Dompet Dhuafa?
4.      Bagaimana Pendayagunaan dana zis oleh Dompet Dhuafa?
5.      Bagaimana Penyaluran dana pada program pemberdayaan?

C.    TUJUAN
1.      Sebagai referensi bagi Mahasiswa untuk membuat makalah tentang materi terkait dalam rangka pemenuhan tugas kuliah.
2.      Memberi wawasan terhadap Mahasiswa tentang kelembagaan Amil Zakat dan sejenisnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH LAHIRNYA DOMPET DHUAFA
Dompet  Dhuafa  Republika  adalah  lembaga  nirlaba  milik  masyarakat indonesia  yang  berkhidmat  mengangkat  harkat  sosial  kemanusiaan  kaum  dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan  legal,  dari  perorangan,  kelompok,  perusahaan/lembaga).
Sejak Harian Umum REPUBLIKA lahir awal 1993, wartawan media ini memotori segenap kerabat kerja untuk menyalurkan zakat sebesar 2,5% dari  penghasilan.  Dana tersebut dikumpulkan kemudian didayagunakan langsung kepada dhuafa yang berhak.  Karena dilakukan pada waktu-waktu sisa, tentu saja dana yang terkumpul maupun  pendayagunaannya  tidak dapat maksimal.
Dalam sebuah kegiatan di Gunung Kidul Yogyakarta, para wartawan menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai mahasiswa.  Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa membantu masyarakat miskin.  Aktivitas sosial yang telah dilakukan samPbilan di lingkungan REPUBLIKA kemudian terdorong untuk dikembangkan.  Apalagi kala itu, masyarakat luas pun telah terlibat menyalurkan ZISnya melalui DD.
Atas pertimbangan profesional maka DD diformalkan sebagai lembaga pada tanggal 2 Juli 1993.  Momentum ini ditetapkan sebagai hari lahir DD.  Untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, DD mendaftarkan diri ke Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan.  Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H Abu Yusuf SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PN JAKSEL.[1]
B.     PRINSIP DASAR
1.         Moral: Syariah dan Akhlakul Karimah
2.         Kedudukan lembaga: Objektif dan Independen
3.         Manajemen: transparan, dapat dipertanggungjawabkan, profesional, berdayaguna, berhasilguna, berorientasi pada perbaikan terus menerus.
4.         Fiqh: bukan semata ibadah ritual, meraup sekaligus tiga unsur yaitu muzaki, amil dan mustahik.
5.         Pengembangan: inovatif, kreatif, berorientasi pada social entrepreneurship dan investasi sosial.

C.    VISI DAN MISI
1.      Visi
“Menjadi lokomotif pemberdaya bagi tumbuh kembangnya jiwa dan kemandirian masyarakat yang bertumpu pada sumber daya local menuju system ekonomi berkeadilan.”
2.      Misi
a.       Membangun diri menjadi lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat berbasis pengelolaan Ziswaf.
b.      Menumbuh kembangkan jaringan lembaga pemberdayaan masyarakat.
c.       Menumbuh kembangkan dan mendayagunakan asset masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri.
d.      Mengadvokasi paradigma ekonomi berkeadilan.[2]
D.    PENDAYAGUNAAN DANA ZIS
1.      Kebijakan keuangan divisi program sinergi
Program pemberdayaan umat oleh Dompet Dhuafa dikelola oleh divisi khusus, yaitu Divisi Program Sinergi. Kebijakan keuangan untuk Divisi ini adalah sebagai berikut.
a.       Sumber dana
Sumber dana yang dikelola oleh Divisi Program Sinergi dibedakan atas dana hibah DD dan Dana Mitra.
Dana hibah DD adalah dana berupa uang yang diperoleh dari lembaga yang pemanfaatannya untuk memberdayakan mustahik yang telah menjadi Mitra Sinergi.
Dana Mitra adalah dana berupa uang yang diperoleh dari Mitra yang pemanfaatannya untuk perguliran dana untuk pemberdayaan calon mitra lainnya.
b.      Penggunaan dana
Dana Hibah DD digunakan untuk:
1)      Memberdayakan masyarakat, khususnya kaum dhuafa yang membutuhkan modal usaha dan pengalihan utang dengan system qordulhasan.
2)      Gaji amil
3)      Pengembangan program
4)      Biaya umum dan administrasi
c.       Penerimaan dana
1)      Penerimaan dana dapat dilakukan melalui bagian AdumKeu atau Staf Program Sinergi.
2)      Penerimaan berupa uang tunai.
3)      Setiap penerimaan dana harus dibuat bukti penerimaan yang sah (untuk hibah DD).



d.      Tata cara pengeluaran dana
1)      pengeluaran dana dilakukakn berdasarkan Rencana Anggaran Kegiatan Tahunan (RAKT) yang disahkan dan didukung dengan bukti yang cukup dan sah.
2)      Berapa pun besarnya pengeluaran dana diluar RAKT harus atas persetujuan Komite Program.
3)      Pengeluaran dan operasional rutin diluar RAKT harus atas persetujuan sekurang-kurangnya Manager Proram.
4)      Batas maksimal pengeluaran dana untuk pembiayaan modal usaha Qordulhasan adalah sebesar RP. 1.000.000,-.
5)      Batas maksimal pengeluaran dana untuk pengalihan utang advokasi bebas rentenir adalah sebesar RP. 3.000.000,-.

E.     PENYALURAN DANA PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN
Dana ZISWAF digunakan untuk mendukung program-program yang digulirkan oleh Dompet Dhuafa, diantaranya sebagai berikut.
1.      Bidang Kesehatan
Penyaluran dana ziswaf melalui dompet dhuafa salah satunya dengan adanya program Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC). Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dalam bidang persalinan yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa secara Cuma-Cuma. Meskipun Cuma-Cuma, RBC tetap mengedepankan layanan profesional dan maksimal bagi setiap pasiennya.
2.      Bidang Pendidikan
a.       Sekolah Unggul Bebas Biaya
Sekolah ini diperuntukkan untuk anak-anak dari kalangan dhuafa yang berprestasi dari seluruh Indonesia. Sekolah ini digagas untuk meningkatkan harkat dan derajat kaum dhuafa melalui program pendidikan dan pembinaan yang komprehensif dan berkesinambungan. Setelah melalui proses pendidikan dan pembinaan, setiap siswa diharapkan memiliki bekal berkarya untuk bangsa, negara, dan agamanya.
b.      My Teacher
Program ini mencakup training, up grading, dan workshop bagi para guru serta program pendampingan bagi sekolah yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
3.      Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi dompet dhuafa mengusung program Ternakita. Ternakita merupakan program yang didorong untuk membangun sebuah komunitas masyarakat yang berfokus di bidang peternakan dan menumbuhkembangkan wawasan dan skill masyarakat dalam bidang peternakan melalui pelatihan-pelatihan, serta menghasilkan produk-produk unggul yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.[3]




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dompet  Dhuafa  Republika  adalah  lembaga  nirlaba  milik  masyarakat indonesia  yang  berkhidmat  mengangkat  harkat  sosial  kemanusiaan  kaum  dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan  legal,  dari  perorangan,  kelompok,  perusahaan/lembaga).
Penyaluran dana ZISWAF oleh yayasan Dompet Dhuafa ini dialokasikan terhadap bidang-bidang tertentu, diantaranya bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan kaum dhuafa sehingga dapat memiliki motivasi untuk berkembang.

B.     SARAN
Sebagai Mahasiswa, sepatutnya kita peduli dengan orang-orang yang membutuhkan. Setidaknya dengan berpendidikan kita dapat mengenal dan mendalami proses pengelolaan dana Ziswaf, agar kita mengetahui bagaimana alur jalannya dana yang diolah oleh sebuah lembaga, terkhusus dalam makalah ini adalah yayasan Dompet Dhuafa.
DAFTAR PUSTAKA

Ridwan, Ahmad Hasan. Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Jawa Barat: CV. Pustaka Setia. 2013.
Ridwan, Muhammad. Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. 2011.



[1] Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, ( Jawa Barat: CV. Pustaka Setia, 2013) Hlm. 259-260
[2] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2011) Hlm. 203

[3] Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, ( Jawa Barat: CV. Pustaka Setia, 2013) Hlm.  264-268

Komentar