Manajemen Resiko Pada Pembiayaan Mikro Usaha di Bank Syariah

 


Manajemen Resiko Pada Pembiayaan Mikro Usaha di Bank Syariah

Manajemen resiko yang baik dan tepat akan dapat meningkatkan profitabilitas suatu bank, konsep manajemen resiko juga diperuntukan guna meminimalisir resiko yang terdapat pada dunia usaha. Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dimulai dengan mengidentifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko. Selain itu, dalam mengidentifikasi risiko, bank menggunakan analisis 5C, yaitu Character, Capacity,Capital, Colleteral, dan Condition of Economy.

Character yakni, Menganalisa karakter nasabah berdasarkan dari BI Checking, apakah sebelumnya nasabah pernah melakukan pembiayaan di bank lain dan karakter nasabah dalam memenuhi kewajiban pada pembiayaan sebelumnya. Dengan BI Checking maka akan terlihat kolektibilitas nasabah baik itu Kol-1 (Lancar) yaitu pembayaran tepat waktu dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan akad, Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus) yaitu terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok atau margin sampai dengan 90 hari, Kol-3 (Kurang Lancar) yaitu terdapat tunggakan angsuran setelah 90 hari sampai 180 hari, Kol-4 (Diragukan) yaitu terdapat tunggakan angsuran 180 – 270 hari, dan Kol-5 (Macet) yaitu terdapat tunggakan melampaui 270 hari. Untuk calon nasabah pembiayaan yang memiliki status Kol-1 memungkinkan untuk diberikan pembiayaan, dan tidak menutup kemungkinan untuk calon nasabah yang pernah Kol-2 untuk mendapatkan pembiayaan dengan mempertimbangkan dari aspek-apek yang lain. Selain itu bank juga melakukan survey lokasi usaha dantempat tinggal calon nasabah secara langsung, serta mencari informasi tambahan dari tetangga dan masyarakat sekitar mengenai nasabah.

Capacity yakni Menganalisa terkait dengan kemampuan calon nasabah dalam menjalankan usahanya. Apakah dengan usahanya berjalan dengan baik dan mendatangkan keuntungan sehingga dapat membayar kembali angsurannya. Dalam menilai capacity atau kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pembiayaan, pihak bank menilai dari unsur manajemen dan pendapatannya. Apabila penghasilan dikurangi dengan biaya pengeluaran untuk kehidupan sehari-hari, lebih tinggi dibandingkan dengan pengeluran maka akan diberikan pembiayaan.Karena nasabah rata-rata seorang wiraswasta maka RSE hanya meminta keterangan penghasilan dan catatan biaya- biaya terhadap nasabah bahan pertimbangan pemberian  pembiayaan.

Capital yakni menganalisa modal nasabah yang dimiliki. Modal yang dimiliki nasabah harus lebih besar dari pada jumlah pembiayaan yang diajukan. Hal ini dikarenakan modal   sendiri   merupakan   pondasi,   modal   pinjaman hanya sebagai bangunannya. Jadi kalau pondasi lebih kecil dari bangunan maka akan runtuh.‖. Lalu dilihat pendapatan dari usahanya yang sudah berjalan, kemudian menunjukkan slip gaji atau nota-nota pembelanjaan dan omzet perbulan untuk pertimbangan lebih lanjut.

Colleteral atau jaminan merupakan pengukuran barang atau bangunan yang dapat dilelang jika nasabah tidak mampu melunasi   pinjaman. Jaminan   yang diberikan nasabah kepada pihak Bank yang dibuktikan dengan penyerahan surat-surat berharga seperti sertifikat tanah dan BPKB. Jaminan yang akan diserahkan kepada pihak bank harus bernilai lebih besar dibandingkan jumlah pembiayaan. Kemudian jaminan tersebut dilihat harga pasar, apakah masih layak untuk dijual dan memiliki nilai tinggi. Sehingga jika nasabah gagal bayar, jaminan tersebut menjadi sumber pembayaran.

Condition of Economy.atau kondisi ekonomi merupakan pengawasan terhadap usaha nasabah khususnya kondisi perekonomian nasabah memburuk, maka nasabah akan mengalami kesulitan untuk melunasi pinjaman. 

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8862066099109418"

     crossorigin="anonymous"></script>

 

 

 

 

 

 

 

Komentar