Manajemen
Resiko Pada Pembiayaan Mikro Usaha di Bank Syariah
Manajemen resiko yang baik dan tepat akan
dapat meningkatkan profitabilitas suatu bank, konsep manajemen
resiko juga diperuntukan guna meminimalisir resiko
yang terdapat pada dunia usaha. Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah, yang dimulai dengan mengidentifikasi
risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko. Selain itu, dalam mengidentifikasi
risiko, bank menggunakan analisis 5C, yaitu
Character, Capacity,Capital, Colleteral,
dan Condition of Economy.
Character yakni, Menganalisa
karakter nasabah berdasarkan dari BI Checking, apakah sebelumnya nasabah pernah melakukan pembiayaan di bank lain dan karakter nasabah
dalam memenuhi kewajiban
pada pembiayaan sebelumnya. Dengan BI Checking maka akan terlihat kolektibilitas nasabah baik itu Kol-1 (Lancar)
yaitu pembayaran tepat waktu
dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan
persyaratan akad, Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus) yaitu terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok atau margin sampai dengan
90 hari, Kol-3
(Kurang Lancar) yaitu terdapat tunggakan angsuran
setelah 90 hari sampai 180 hari, Kol-4 (Diragukan)
yaitu terdapat tunggakan angsuran 180
– 270 hari, dan Kol-5 (Macet) yaitu terdapat tunggakan
melampaui 270 hari. Untuk calon nasabah pembiayaan yang memiliki status
Kol-1 memungkinkan untuk diberikan pembiayaan, dan tidak menutup kemungkinan untuk calon nasabah
yang pernah Kol-2 untuk mendapatkan pembiayaan dengan mempertimbangkan dari aspek-apek yang lain. Selain itu bank juga melakukan
survey lokasi usaha dantempat tinggal
calon nasabah secara langsung,
serta mencari informasi tambahan dari tetangga dan masyarakat sekitar
mengenai nasabah.
Capacity yakni Menganalisa terkait
dengan kemampuan calon
nasabah dalam menjalankan usahanya. Apakah dengan usahanya berjalan dengan baik dan
mendatangkan keuntungan sehingga
dapat membayar kembali angsurannya. Dalam menilai capacity atau
kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pembiayaan, pihak bank menilai
dari unsur manajemen
dan pendapatannya. Apabila
penghasilan dikurangi dengan biaya pengeluaran untuk kehidupan sehari-hari, lebih tinggi dibandingkan dengan pengeluran maka akan diberikan
pembiayaan.Karena nasabah rata-rata
seorang wiraswasta maka RSE hanya meminta
keterangan penghasilan dan catatan biaya- biaya terhadap
nasabah bahan pertimbangan pemberian pembiayaan.
Capital yakni menganalisa modal
nasabah yang dimiliki. Modal yang dimiliki nasabah
harus lebih besar dari pada jumlah pembiayaan yang diajukan. Hal ini dikarenakan modal sendiri merupakan pondasi, modal pinjaman hanya sebagai bangunannya. Jadi kalau pondasi
lebih kecil dari bangunan maka akan runtuh.‖.
Lalu dilihat pendapatan dari usahanya yang
sudah berjalan, kemudian menunjukkan slip gaji
atau nota-nota pembelanjaan dan omzet perbulan
untuk pertimbangan lebih lanjut.
Colleteral atau jaminan merupakan pengukuran
barang atau bangunan yang dapat dilelang jika
nasabah tidak mampu melunasi pinjaman. Jaminan yang diberikan nasabah kepada pihak Bank yang
dibuktikan dengan penyerahan surat-surat berharga seperti sertifikat tanah dan BPKB. Jaminan yang akan diserahkan kepada pihak bank harus bernilai lebih besar dibandingkan jumlah pembiayaan. Kemudian jaminan tersebut dilihat harga
pasar, apakah masih layak untuk dijual dan memiliki nilai tinggi. Sehingga
jika nasabah gagal bayar, jaminan
tersebut menjadi sumber pembayaran.
Condition of Economy.atau kondisi ekonomi merupakan pengawasan terhadap usaha nasabah khususnya kondisi perekonomian nasabah memburuk, maka nasabah akan mengalami kesulitan untuk melunasi pinjaman.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8862066099109418"
crossorigin="anonymous"></script>
Komentar
Posting Komentar